Izin Bank Indonesia Fastpay: Legalitas PT Bimasakti Multi Sinergi
Jawaban singkat: informasi resmi Fastpay mencantumkan empat izin Bank Indonesia yang melekat pada badan hukum PT Bimasakti Multi Sinergi. Izin tersebut meliputi penerbit uang elektronik, penyelenggara dan pendukung jasa sistem pembayaran, transfer dana bukan bank, serta pemrosesan transaksi QRIS. Izin itu bukan diterbitkan atas nama agen perorangan atau aplikasi Fastpay secara terpisah.
Legalitas menjadi salah satu hal pertama yang perlu diperiksa sebelum mendaftar sebagai agen pembayaran. Calon mitra bukan hanya perlu mengetahui nama merek, tetapi juga badan hukum yang memegang izin, jenis kegiatan yang diizinkan, dan sumber yang dapat digunakan untuk memverifikasinya.
Artikel ini merangkum izin Bank Indonesia yang berkaitan dengan layanan Fastpay, menjelaskan hubungan entitasnya, dan membantu calon agen memahami batas antara izin perusahaan dengan status kemitraan agen.
Siapa yang memegang izin Bank Indonesia terkait Fastpay?
Fastpay merupakan layanan keagenan digital yang dikelola oleh PT Fastpay Media Nusantara. Sementara itu, informasi perizinan sistem pembayaran yang mendukung layanan Fastpay berkaitan dengan PT Bimasakti Multi Sinergi.
Syarat dan ketentuan resmi Fastpay menyebutkan bahwa izin atau lisensi Bank Indonesia maupun OJK yang berhubungan dengan layanan Fastpay berada di bawah PT Bimasakti Multi Sinergi. Karena itu, kalimat “Fastpay memiliki izin Bank Indonesia” harus dipahami sebagai izin yang melekat pada badan hukum PT Bimasakti Multi Sinergi, bukan pada aplikasi Fastpay atau agen perorangan secara terpisah.
Daftar 4 izin Bank Indonesia untuk PT Bimasakti Multi Sinergi
Berdasarkan publikasi resmi Fastpay, berikut empat izin yang diterbitkan Bank Indonesia untuk PT Bimasakti Multi Sinergi. Nama izin ditulis sesuai penyebutan pada dokumen dan publikasi saat izin diterbitkan.
| Jenis izin | Nomor izin | Tanggal terbit |
|---|---|---|
| Penerbit Uang Elektronik | 19/467/DKSP/Srt/B | 23 Mei 2017 |
| Penyelenggara dan Pendukung Jasa Sistem Pembayaran | 20/92/DSSK/Srt/B | 19 Januari 2018 |
| Penyelenggara Transfer Dana Bukan Bank | 21/249/DKSP/93 | 15 Mei 2019 |
| Penyelenggara Kegiatan Pemrosesan Transaksi Menggunakan QRIS | 22/210/DKSP/Srt/B | 17 Maret 2020 |
Catatan sumber: nomor izin transfer dana 21/249/DKSP/93 mengikuti foto Tanda Izin Bank Indonesia yang dipublikasikan pada situs resmi Fastpay. Istilah, klasifikasi, cakupan kegiatan, dan status penyelenggara terbaru tetap perlu diverifikasi melalui Bank Indonesia atau PT Bimasakti Multi Sinergi.
Apa fungsi masing-masing izin?
1. Izin Penerbit Uang Elektronik
Izin No. 19/467/DKSP/Srt/B berkaitan dengan penerbitan uang elektronik SpeedCash. Publikasi resmi Fastpay menjelaskan bahwa ekosistem tersebut digunakan untuk mendukung fitur saldo atau deposit pada layanan Fastpay.
2. Izin Penyelenggara dan Pendukung Jasa Sistem Pembayaran
Izin No. 20/92/DSSK/Srt/B berkaitan dengan kegiatan penyelenggaraan dan dukungan jasa sistem pembayaran. Dalam ekosistem Fastpay, layanan ini digunakan untuk mendukung transaksi pembayaran melalui jaringan mitra.
3. Izin Penyelenggara Transfer Dana Bukan Bank
Izin No. 21/249/DKSP/93 diterbitkan untuk PT Bimasakti Multi Sinergi pada 15 Mei 2019 sebagai Penyelenggara Transfer Dana. Nomor tersebut mengikuti foto Tanda Izin Bank Indonesia yang dipublikasikan pada situs resmi Fastpay. Agen tetap harus menggunakan fitur, prosedur, dan tujuan transaksi yang tampil pada sistem resmi Fastpay.
4. Izin Pemrosesan Transaksi QRIS
Izin No. 22/210/DKSP/Srt/B berkaitan dengan kegiatan pemrosesan transaksi menggunakan QRIS. Bank Indonesia juga mencantumkan PT Bimasakti Multi Sinergi dan produk SpeedCash dalam informasi penerbit QRIS.
Apakah setiap agen Fastpay memiliki izin Bank Indonesia?
Tidak dalam arti sebagai pemegang izin tersendiri. Izin Bank Indonesia melekat pada badan hukum penyelenggara, sedangkan agen Fastpay berstatus sebagai mitra yang menggunakan sistem dan layanan sesuai ketentuan perusahaan.
Karena itu, agen sebaiknya tidak mengaku sebagai perusahaan yang “memiliki izin Bank Indonesia”. Penyampaian yang lebih tepat kepada pelanggan adalah bahwa transaksi agen menggunakan layanan Fastpay yang didukung oleh penyelenggara berbadan hukum dan memiliki perizinan terkait.
Cara memeriksa legalitas Fastpay
- Cocokkan nama badan hukum pada informasi legalitas: PT Bimasakti Multi Sinergi.
- Catat jenis, nomor, dan tanggal izin yang dipublikasikan.
- Periksa daftar atau informasi penyelenggara terbaru melalui kanal resmi Bank Indonesia.
- Bandingkan dengan publikasi rangkuman empat izin di situs resmi Fastpay.
- Untuk izin transfer dana, periksa juga artikel khusus dan foto Tanda Izin Bank Indonesia yang dipublikasikan Fastpay.
- Gunakan aplikasi, alamat login, rekening tujuan, dan kanal bantuan resmi. Jangan pernah memberikan PIN, kata sandi, atau kode OTP kepada siapa pun.
Keberadaan izin perusahaan tidak menghilangkan kewajiban pengguna untuk menjaga keamanan akun dan mengikuti prosedur transaksi. Legalitas penyelenggara dan keamanan penggunaan merupakan dua hal yang saling melengkapi.
Apakah Fastpay legal untuk usaha PPOB?
Informasi perusahaan dan izin yang dipublikasikan menunjukkan bahwa layanan Fastpay berada dalam ekosistem badan hukum yang memiliki perizinan sistem pembayaran terkait. Calon agen dapat menggunakannya untuk usaha PPOB dan layanan digital dengan tetap mengikuti persyaratan pendaftaran, aktivasi, deposit, dan transaksi yang berlaku.
Sebelum bergabung, pelajari cara daftar dan pilihan paket Fastpay, periksa identitas perusahaan pada halaman Tentang Fastpay, dan pastikan pendaftaran dilakukan melalui jalur resmi.
Transparansi situs: PPOBFastpay.com merupakan situs informasi dan panduan mitra. Situs ini bukan Bank Indonesia, bukan pemegang izin sistem pembayaran, dan tidak menggantikan informasi resmi perusahaan maupun regulator.
FAQ izin Bank Indonesia Fastpay
Apakah Fastpay memiliki izin Bank Indonesia?
Informasi resmi Fastpay mencantumkan empat izin Bank Indonesia yang melekat pada PT Bimasakti Multi Sinergi. Izin tersebut bukan diterbitkan atas nama aplikasi Fastpay secara terpisah.
Siapa pemegang izin Bank Indonesia yang berkaitan dengan Fastpay?
Pemegang izin yang dicantumkan dalam publikasi legalitas Fastpay adalah PT Bimasakti Multi Sinergi.
Berapa jumlah izin Bank Indonesia yang dicantumkan Fastpay?
Ada empat izin yang dicantumkan: penerbit uang elektronik, penyelenggara dan pendukung jasa sistem pembayaran, transfer dana bukan bank, serta pemrosesan transaksi QRIS.
Apakah agen Fastpay memperoleh izin Bank Indonesia sendiri?
Tidak. Agen merupakan mitra pengguna layanan, sedangkan izin melekat pada badan hukum penyelenggara. Agen tidak boleh menyatakan bahwa izin tersebut diterbitkan atas nama dirinya.
Bagaimana cara memastikan status izin yang terbaru?
Periksa nama badan hukum dan status penyelenggara melalui kanal resmi Bank Indonesia atau minta konfirmasi terbaru dari perusahaan. Nomor historis pada artikel ini mengikuti publikasi resmi Fastpay dan perlu dibaca bersama status regulasi terbaru.
Terakhir diperbarui: 31 Agustus 2026. Artikel ini bersifat informasi, bukan nasihat hukum atau pernyataan regulator.






